http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=AkA7VsKcoouVAt8MlkXWKivYjX1G;_ylv=3?qid=20101029034609AAb5amG
Mana lebih Hidung belang..... ariel piterporn, muhammad atau sjech pudji?
Melihat kegemaran mereka melakukan hal-hal yg bertentangan dengan KUHP
PENCABULAN
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
hahahahahahaha
• 2 menit lalu
Pelanggaran : Melecehkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar