Jumat, 26 November 2010

4667. conan.

http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=AsVxU6O86A.Oh7K_13QwAOahRAx.;_ylv=3?qid=20100812232050AA1vGIh&show=7#profile-info-spu43oiOaa

Sayang, faktanya yang terjadi malah sebaliknya. Pertama: Setelah Ramadhan, kaum Muslim-yang sebelumnya berusaha ber-taqarrub kepada Allah SWT untuk meraih takwa dengan puasa dan seluruh amal shalih yang mereka lakukan-justru kembali jauh dari Allah SWT dan kembali melakukan ragam kemaksiatan kepada-Nya. Banyak wanita Muslimah yang kembali memamerkan auratnya, padahal saat Ramadhan mereka menutupnya rapat-rapat. Banyak masjid kembali sepi, padahal saat Ramadhan ramai dikunjungi. Acara-acara di televisi kembali menampilkan acara-acara berbau pornografi/pornoaksi, padahal selama Ramadhan mereka menyiarkan acara-acara religi. Banyak tempat-tempat maksiat dibuka kembali, padahal selama Ramadhan ditutup. Penguasa dan banyak pejabat kembali melakukan korupsi dan mengkhianati rakyat, padahal selama Ramadhan mungkin mereka berusaha berhenti dari perbuatan-perbuatan tercela tersebut. Bagi orang-orang semacam ini, tentu puasa tak ada artinya. Inilah yang diisyarakat Baginda Nabi saw.:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ
Betapa banyak orang berpuasa tidak mendapatkan apapun selain rasa laparnya saja (HR Ahmad).
Kedua: Setelah Ramadhan, sekularisme (pengabaian agama [syariah Islam] dari kehidupan) tetap mendominasi kehidupan kaum Muslim. Setelah Ramadhan, tak ada dorongan dari kebanyakan kaum Muslim, khususnya para penguasanya, untuk bersegera menegakkan hukum-hukum Allah SWT secara formal dalam segala aspek kehidupan melalui institusi negara. Bahkan di antara mereka ada yang tetap dalam keyakinannya, bahwa hukum-hukum Islam tidak perlu dilembagakan dalam negara, yang penting subtansinya. Anehnya, pemahaman seperti ini juga menjadi keyakinan sebagian tokoh-tokoh agama Islam. Keyakinan semacam ini hanya menunjukkan satu hal: mereka seolah ridha dengan hukum-hukum sekular yang ada (yang nyata-nyata kufur) dan seperti keberatan jika hukum-hukum Islam diterapkan secara total oleh negara dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Padahal Abu Abdillah Jabir bin Abdillah al-Anshari ra. telah menuturkan riwayat sebagai berikut:
أنَّ رجلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: “أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الْمَكْتُوْبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ، وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ، ولَم أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شيئاً، أَدْخَلُ الجَنَّةَ؟ قَالَ: نَعَمْ”
Seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah saw., “Bagaimana pendapat engkau jika saya telah menunaikan shalat-shalat wajib, melakukan shaum Ramadhan, menghalalkan yang halal dan meninggalkan yang haram, sementara saya tidak menambah selain itu; apakah saya masuk surga?” Rasul saw. menjawab, “Benar.” (HR Muslim).
Berdasarkan hadis ini, meninggalkan keharaman adalah syarat untuk bisa masuk surga. Di antara keharaman yang wajib ditinggalkan tentu saja adalah berhukum dengan hukum-hukum kufur. Apalagi Allah SWT tegas menyatakan bahwa siapapun yang berhukum dengan selain hukum Allah SWT bisa bertatus kafir, zalim atau fasik (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44, 45, 47).
Karena itu, agar kita tidak termasuk golongan orang-orang kafir, zalim atau fasik maka tentu kita harus segera menegakkan semua hukum-hukum Allah SWT melalui institusi negara. Sebab, hanya melalui institusi negaralah hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan manusia-dalam bidang ekonomi, politik, pemerintahan, pendidikan, peradilan, keamanan, dll-dapat benar-benar ditegakkan.
Karena itu pula, hendaknya seluruh kaum Muslim, khususnya di negeri ini, menjadikan Ramadhan kali ini sebagai momentum untuk segera mengubur sekularisme, kemudian menggantinya dengan menerapkan syariah Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan melalui institusi negara, yakni Khilafah ar-Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Itulah wujud ketakwaan sejati. Itulah pula yang menunjukkan bahwa kita benar-benar sukses menjalani puasa sepanjang bulan Ramadhan. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
• 2 minggu lalu

pelanggaran:
game poin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar