Jawaban Terbaik - Dipilih oleh Penanya
Guyz, Tidak! Aku tidak salah didalam berbicara!
Secara Hukum dan Syari'at Islam, orang Kafir itu dibagi menjadi empat bagian:
1) Kafir Dzimmi, adalah Kafir yang telah memiliki izin untuk tinggal di negara Islam. Kafir semacam ini adalah wajib dimintai pembayaran Jijzah (Pajak Pertahun) dan Kharaj (Pajak Tanah) dari Ummat Muslim yang berkuasa di negara tersebut.
Kalau misalkan ada orang Kristen, datang ke Arab Saudi untuk mendiami menjadi warga negara Arab Saudi tersebut, maka orang Kristen tersebut wajib membayar Jijzyah dan Kharaj!
2) Kafir Mu'ahad, adalah Kafir yang sedang berperang dengan orang-orang Muslim, akan tetapi dia melakukan perjanjian perdamaian dengan orang-orang Muslim!
3) Kafir Musta'man, adalah Kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari orang Muslim!
4) Kafir Harby, adalah Kafir yang tidak disebutkan tadi diatas!
Ketiga macam orang Kafir di atas, tidaklah terdapat di Indonesia, tetapi mereka terdapat hanya di negara-negara Timur Tengah saja, kecuali Kafir Harby, mereka-mereka adalah orang Non Muslim yang hidup di dunya ini!
KESIMPULAN!:
Aku tidak salah menyebut mereka dengan kalimat Kafir Harby, karena mereka adalah Kafir Non Muslim yang tinggal di negara yang secara kualitas bukanlah negara Muslim, akan tetapi mereka itu adalah makhluk-makhluk Kafir yang mendiami negara Pancasila (Kita)!
Dan Pancasila itu bukan Syari'at Islam!
Otomatis, saya menyebut orang Non Muslim sebagai orang Kafir Harby, karena kalau mereka bukan orang Kafir Harby, maka walau mereka dicaci maki oleh Ummat Muslim pun, maka mereka mustahil mau melawannya, karena mereka merasa takut, kalau-kalau mereka akan dibunuh!
materi referensi:
Ini adalah jawaban yang memiliki sumber-sumber dari Al-qur'an dan Hadits!
Anda cari saja sendiri didalam Al-Qur'an Surah At-Tawbah!
1 minggu lalu
1 Penilaian: Jawaban Bagus
0 Penilaian: Jawaban Buruk
Lapor Penyalahgunaan
Penilaian Penanya:
Komentar Penanya:
Maaf kalau postinganku salah maklum ilmu agamaku masih kurang papi kalau berdebat jangan terlalu serius ini cumak ak
Diberi BA oleh @Eddy Cahyono
http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=AnLWdMcnu.tTLTBmA32dALahRAx.;_ylv=3?qid=20101121020237AAyw0lz
Pelanggaran : ID menyinggung umat lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar